Zakat ialah harta yang wajib dikeluarkan umat Islam dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dan diserahkan kepada golongan yang berhak mendapatkannya. Islam memandang harta seperti emas sebagai harta yang berpotensi bisa berkembang sebagaimana hewan ternak. berawal dari hal tersebutlah awal-mula ditetapkan syariat untuk mengeluarkan zakat emas.
Ketika kita ingin berinvestasi emas sudah seharusnya kita mengetahui juga bahwa emas dengan jumlah tertentu harus dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai masanya (1 tahun).
Cara Menghitung Zakat Emas
Zakat emas harus segera dikeluarkan ketika emas yang kita simpan dalam waktu setahun jika telah mencapai nisabnya yaitu menurut pendapat yang kuat adalah 85 gram.
Jenis emas yang harus dizakati di sini menurut pendapat terkuat adalah emas batangan yang disimpan dalam waktu setahun, bukan jenis emas perhiasan yang sering dipakai. Jadi secara umum rumus untuk menghitung zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari simpanan emas yang kita miliki selama satu tahun tersebut.
Contohnya adalah ketika teman-teman memiliki emas sebanyak 200 gram yang disimpan selama setahun maka sudah dipastikan ada zakat yang harus dikeluarkan. Kita asumsikan harga emas yaitu Rp. 1 juta/gram sehingga total nilai emasnya sebesar 200 juta rupiah.
Perhitungan zakatnya adalah 2,5 % dari 200 juta maka menjadi 5 juta rupiah. Jadi kalian harus mengeluarkan zakatnya sebesar 5 juta/tahun selama emas itu masih disimpan. Mudah-mudahan dengan menunaikan kewajiban zakat emas ini, teman-teman kenshuuei bisa meraih keberkahan dalam investasi emas yang dijalankannya. Untuk lebih jelasnya bisa kembali ditanyakan kepada guru atau orang yang lebih paham mengenai zakat emas di tempat kalian.