Kabar Gembira Buat Kenshuusei! Jepang Resmikan UU Pekerja Asing Mulai April 2019

UU Pekerja Asing – Akhirnya setelah sekian lama menjadi buah bibir dan kontroversi, kabar mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja/Tenaga Kerja Asing di Negeri Sakura Jepang Menemui titik terang. Pada peraturan baru ini, Jepang ini rencananya akan mulai diberlakukan pada bulan April tahun 2019 nanti.

Kabar Baik Buat yang Ingin Kerja di Jepang

tahun baru
jiaec,co.id

Seperti yang telah diketahui dan digembor-gemborkan sebelumnya, RUU ini dibuat untuk mengatasi masalah utama Negeri Matahari Terbit yakni kekurangan tenaga kerja yang diakibatkan populasi penduduk Jepang yang tidak seimbang.

Penduduk Jepang yang rata-rata berusia tua berbanding terbalik dengan usia mudanya yang sangat sedikit. Akibatnya jumlah tenaga kerja produktif pun semakin mengecil jumlahnya. Apalagi pada tahun 2020 nanti Jepang akan menyelenggarakan event besar dunia yakni Olimpiade di Ibukota Tokyo.

Kemudahan Untuk Orang Asing

tahun baru

Dengan adanya aturan ini, nantinya para tenaga kerja asing, termasuk Indonesia akan lebih mudah untuk tinggal dan bekerja di Jepang.

Pihak yang mendorong disahkannya RUU ini adalah Partai Koalisi Jepang. Setelah ada pertentangan dengan Partau Oposisi Jepang, RUU yang mengubah peraturan pengendalian keimigrasian Jepang ini resmi disahkan Sabtu, 8 Desember 2018.

Undang Undang Untuk Kategori Pertama

Sebelum adanya Undang-Undang ini, yang diberikan izin kerja di Jepang hanya kalangan tertentu saja seperti pengacara dan peneliti. Namun, sekarang terdapat 2 kategori berbeda dimana ini adalah bentuk terwujudnya dari UU Tenaga Kerja yang diisukan akan aktif pada April tahun depan

Visa yang pertama yaitu memperbolehkan WNA dengan skill di beberapa bidang yang sebelumnya sudah ditentukan. Dengan ini, mereka bisa menetap dan bekerja di Jepang dengan masa maksimal 5 tahun dan tak diizinkan membawa sanak keluarga.

Undang-Undang Untuk Kategori Kedua

Tahun Baru Liburan

Kategori kedua yaitu diperbolehkannya Tenaga Kerja Asing yang memiliki skill khusus untuk menetap dan kerja di Jepang lebih dari 5 tahun dan juga bisa membawa anggota keluarga serta memperpanjang izin tinggal menjadi tak terbatas.

Menurut data resmi, diperkirakan ada kurang lebih 340.000 Tenaga Kerja Asing yang akan mendapatkan visa baru dan menetap di Jepang dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun. Dibagi menjadi beberapa sektor diantaranya konstruksi, pertanian, restoran, dan perikanan.

Peluang Buat Eks Kenshuusei yang Ingin Kembali ke Jepang

tahun baru

Untuk itu, buat para senpaitachi yang masih di Jepang atau yang sudah kembali ke Indonesia minat dengan program ini, coba hubungi pihak-pihak yang terpercaya. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di Jepang. Karena dengan munculnya berita ini, akan ada banyak oknum yang memanfaatkannya untuk berbuat kejahatan.

Selain itu, kamu juga harus meningkatkan skillmu terutama kemampuan Bahasa Jepang karena salah satu syaratnya agar bisa kembali ke Jepang adalah memiliki skill Bahasa Jepang yang mumpuni. Ganbatte Kudasai!!!

4 pemikiran pada “Kabar Gembira Buat Kenshuusei! Jepang Resmikan UU Pekerja Asing Mulai April 2019”

  1. Terima kasih untuk informasi yang sangat bermanfaat ini,terutama saya alumni kensusei yang sekarang tinggal di Jayapura Papua. Mudah mudahan informasi ini bisa menjadi pemicu bagi anak muda di daerah saya utntuk menjadi kenshusei di Jepang.
    terima kasih,

    Balas
  2. saya kenshusei dan sudah hbis kontrak 3 tahun. Dan kemarin saya di tawari oleh pihak kaisha untuk tambah kontrak 2 tahun lagi.
    Apakah untuk tambah 2 tahun itu sama proses nya seperti awal kita pemberangkatan??
    Untuk visa apakah harus di ganti/perlu di perpanjang saja??

    Balas
  3. Tolong dong untuk kenshusei generasi sekarang, saya mau tanya, apakah Pa Ichiro Kudo masih aktif di IMM Japan.
    Saya belum sempat menemui beliau sejak kepulangan sampai sekarang.

    Balas

Tinggalkan komentar